Langkat-BP: Selama dua hari berturut-turut Unit I Res Narkoba Polres Langkat yang di pimpin langsung oleh Kanit Iptu Rudi Saputra, SH bersama Team melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal pada hari Senin (18/11/2019), sekitar pukul 16.00 Wib, petugas berhasil menangkap M Alnizam Als Noval (22) warga Lingk. I tangkahan serai, Kel. Pangkalan batu, Kec. Brandan barat, Kab. Langkat.
Tersangka Noval saat itu menunggu pembeli, lali petugas Unit I Res Narkoba mengamankan pelaku saat di pinggir gang panglon Lingk. I, Kel. Pangkalan batu, kec. Brandan barat, Kab. Langkat. Sekaligus barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0,36 gram.
Lalu keesokan harinya, Selasa, (19/11/2019) sekitar pukul 20.00 Wib Unit I yang dipimpin Kanit Iptu Rudi Saputra melakukan penangkapan Kurir Narkoba jenis sabu-sabu atas nama Putra, (26) warga Gg. Pasir Kel. Securai Selatan, Kec. Babalan, Kab. Langkat, tepatnya di Dusun X simpang padang langkat, Desa Air hitam, kec. Gebang, Kab. Langkat. Dilokasi petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan brutto 0,40 gram, 1 bungkus kotak rokok merk surya.
Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH saat konfirmasi harianbatakpos.com diruangan kerjanya, Jumat (22/11/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarkat, selanjutnya Kasat memerintahkan Kanit I Iptu Rudi Saputra, SH bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat Kanit Iptu Rudi Saputra bersama team melakukan pengkapan kepada TSK M. Alnizam alias Noval pada hari Senin dan diamankan TSK sedang berada di TKP tersebut, kemudian team melakukan under cover buy setelah dilihat BB di genggaman TSK langsung petugas mengamankannya,” ucap Kasat.
Lanjutnya, kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan membawa TSK ke Polres.
Kemudian kata Kasat Narkoba pada hari Selasa Kanit I Iptu Rudi Saputra bersama team kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang kurir atas nama Putra. “Pada saat diamankan TSK sedang berada di TKP tersebut sedang duduk dipinggir jalan kemudian team melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP dan berhasil menemukan barang bukti (BB) tersebut didalam kotak rokok merk surya tidak jauh dari TSK diamankan,” jelasnya.
Saat tersangka diintrogasi Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba, bahwa dirinya mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan. Begitu juga Kanit I Iptu Rudi Saputra mengatakan, bila penangkapan kedua tersangka M Alnizam Als Noval adalah penjual dan Putra sebagai Kurir. “Kedua TSK saat ini sudah mendekam di Mapolres Langkat,” ucapnya. (BP/L1)
Komentar