Medan-BP: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno SH MHum menyampaikan keinginannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Medan, terutama dalam soal pengurusan surat keterangan maupun perubahan akta yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan.
Keinginan itu disampaikan Ketua PN Medan ketika beraudiensi dengan Plt Walikota Ir Akhyar Nasution, Msi di Balaikota Medan, Kamis (21/11). Dikatakannya, selama ini tidak sedikit warga ketika membutuhkan surat keterangan (suket) maupun perubahan akta di PN Medan mengeluh, sebab proses pengurusannya memakan waktu lama.
Menurut Sutio, kondisi itu terjadi akibat PN Medan setiap harinya cukup banyak menggelar sidang. Guna mengatisipasinya, Sutio mengatakan, PN Medan akan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan PN Medan bekerjasama dengan pihak kecamatan.
“Kita akan menghadirkan hakim tunggal yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan. Artinya, kita akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Medan untuk mengurus suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan. Mereka cukup datang ke kantor kecamatan saja,” kata Sutio.
Dalam pertemuan dengan Plt Walkota yang didampingi Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Kepala Kesbanglinmas Sulaiman Harahap, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution dan Kabag Agama Adlan, Sutio juga berharap dukungan Plt Walikota agar menginstruksikan para lurah dalam membantu tugas pengadilan untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada masyarakat yang akan bersidang.
Apresiasi dan dukungan langsung disampaikan, Akhyar Nasution MSi, sebab tujuan Ketua PN Medan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Oleh karenanya Akhyar langsung meminta Kabag Tapem segera berkoordinasi dengan seluruh camat guna merealisasikan pelayanan prima tersebut.
Menyikapi bantuan pihak kelurahan untuk membantu petugas PN Medan menyampaikan surat panggilan sidang kepada warga, Akhyar pun mendukungnya agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu Akhyar kembali minta kepada Kabag Tapem segera menyampaikannya kepada seluruh kecamatan. (BP/EI)
Komentar