Langkat-BP: Lagi jajaran Reskrim Polsek Gebang berhasil membekuk dua pria diduga pengguna barang haram narkotika jenis sabu sabu, kedua pelaku tersebut sesuai informasi yang di dapat Unit Reskrim Polsek Gebang di tangkap di Dusun Paya III B, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni, Bambang Wahyudi (36) warga Dusun 111 B, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan M. Rahman (17) warga Dusun III B ,Desa Paya bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.9 gram dan 1 unit sepeda motor R2 merk Beat warna merah putih tanpa plat.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu (23/11/2019) melalui telepon selulernya, Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rocmat mengatakan, penangkapan kedua TSK berdasarkan informasi, dimana sedang melintas sepeda motor R2 merk Beat warna hitam putih yang sedang membawa narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Gebang mengintai kendaraan R2 warna merah putih sedang melintas di Dusun III B, Desa Paya Bengkuang. “Ketika itu juga petugas mengejar sepeda motor tersebut dan menghentikan sepeda motor,” ucapnya.
Lanjut Rocmat, saat itu petugas melihat salah satu pelaku menjatuhkan benda kecil dari tangannya dan setelah di cek ternyata bungkusan plastik kecil diduga sabu -sabu. “Selanjutnya petugas Polsek langsung membawa ke Polsek Gebang dan kedua TSK dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang undang RI no.35 thn 2009.ttg Narkotika,” jelas Rochmat. (BP/L1)
Komentar