Padangsidimpuan-BP: Usai membuka rangkaian agenda pada peringatan Hari Lingkungan Hidup di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH tinjau langsung penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Jalan Patrice Lumumba dan Jalan Thamrin serta Pasar Sangkumpal Bonang, Rabu (27/11-2019).
Penataan PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan ini keberadaannya banyak mengambil hak publik bahkan mengganggu arus lalu lintas.
Pemko Padangsidimpuan melakukan penataan ini untuk menindaklanjuti Perda Kota Sidimpuan Nomor 41 tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan, jelas Irsan.
Ditambahkan Irsan bahwa penertiban tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan hak publik atas Bahu Jalan dan Trotoar dan juga untuk memperbaiki Tata Ruang Kota.
“Jadi para pedagang nantinya dapat berjualan pada tempat yang sudah di siapkan, yaitu di Pasar Sangkumpal Bonang itu sendiri, Pasar Saroha Padangmatinggi dan Pasar Dalihan Natolu Sadabuan,” ungkap Walikota.
Dijelaskan Irsan juga, kita ingin Kota P. Sidimpuan ini tertata dengan rapi, sebagai Kepala Daerah kami diberi wewenang untuk menegakkan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah disahkan oleh Undang-undang yang digodok DPRD Kota Padangsidimpuan, tegasnya. (BP/SP1)
Komentar