Hamparan Perak-BP: Merasa Kebal dan tidak tersentuh hukumnya puluhan peternak B2 (babi-red) di Desa Tandam Hilir I dan Tandam Hulu II di Kecamatan hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, mendapat sorotan sinis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumut.
“Kami minta Kapoldasu segera turun tangan dan menutup lokasi puluhan peternak B2 itu agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Hamparan Perak ini,” ungkap E Aritonang, SH Wakil Ketua lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut pada harianbatakpos.com di Medan, Jumat (29/11/2019).
Aritonang menanggapi itu terkait pemberitaan harianbatakpos.com, kemarin, tentang Puluhan peternak babi di Desa Tandam Hilir I dan Tandam Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serang, terkesan kebal hukum dan beroperasi secara bebas melakukan kegiatannya yang sudah meresahkan masyarakat itu.
Disebutkannya, semua masyarakat di mata hukum pada prinsipnya sama dan tidak ada pilih kasih dan tebang pilih hukum. Artinya, kalau keberadaannya sudah meresahkan masyarakat apalagi terlarang dan tidak memiliki izin operasional tidak ada alasan untuk menutup usaha ternak B2 itu.
“Pihak Kapoldasu bisa berkoordinasi dengan pihak Bupati dan Camat Hamparan Perak dan pihak lainnya yang sejak awal sudah mengetahui keberadaan ternak B2 itu. Ditambah lagi, pihak Kecamatan sudah berulangkali menyurati para peternak B2 itu dan sampai saat ini diduga merasa kebal hukum,” tegas Aritonang penggiat perjuangan rakyat tertindas di Sumut ini.
Kalau hal ini tidak cepat disahuti, tambahnya lagi, hal ini akan memicu persoalan baru di masyarakat karena disebutkan pembuangan limbah ternak B2 itu mengalir ke parit dan menimbulkan bau busuk dan sebagian warga terkena penyakit gatal-gatal.
Menyinggung tentang adanya deking atau bekap aparat dibelakang operasional puluhan peternak B2 itu, Aritonang menyebutkan, Kapoldasu yang terkenal sosok yang tegas dan memperhatikan rakyat kecil itu pasti punya cara tersendiri. Yang jelas keberadaan puluhan peternak babi yang selama ini kebal hukum, secepatnya dihentikan operasionalnya, tegasnya.
Berdasarkan keterangan warga operasional peternak babi itu diduga milik Muhadi Alias Aguswan sebanyak 750 ekor, Mincing alias Hendi 425 ekor, Ameng alias Herman Hadi,600 ekor,Hasan 800 ekor, Herman alias Ahwa 850 ekor,nenek sakti 400 ekor, Alex 250 ekor dengan perkiraan semuanya berjumlah 4075 ekor dan ini hanya sebagian belum termasuk peternak B2 lainnya.
Tidak Miliki Izin
Sedangkan sebelumnya Ketua PK KNPI Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Ilham, SH menyebutkan, diduga beroperasinya peternak babi itu tanpa memiliki dokumen perizinan peternakan, izin pengolahan makan ternak, izin pemotongan hewan, izin penggunaan air dibawah tanah, izin lingkungan pengolahan limbah, ( UKL/UPL/AMDL) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang mana pengusaha ternak tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Hal ini, sebut Ilham lagi, jelas sudah merugikan Daerah dan Negara dan ini sudah bertahun-tahun berjalan dilakukan oleh pengusaha ternak.Untuk itu, kami berharap kepada para penegak hukum untuk menindak tegas para pengusaha ternak tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak Dapat Berbuat
Camat Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Amos Karo-karo ketika dikonfirmasikan sebelumnya, membenarkan operasional peternak B2 di wilayah kerjanya. Jumlah peternak B2 di kawasan itu sebanyak 25 KK lebih di kedua Desa tersebut.
Kalau ternak B2 ini, jelas Camat terus terang, sudah ada keberatan warga dan kami juga sudah capek dan berulangkali menyuratinya termasuk yang terakhir bulan lalu. Sayangnya,mereka tidakmau peduli dan saya tidak bisa berbuat banyak.
“Saya tidak dapat berbuat banyak karena masih memikirkan isteri dan anak-anak saya. Apa Bapak mau menanggung resiko kalau saya bertindak melakukan penertiban terkena resiko dari pihak-pihak luar,” tantang Camat itu pada wartawan kita.
Jadi, sudahlah.Kalau memang peraturan ditegakkan harus dilakukan secara terpadu oleh Tim. Kalau memang ada kesepakatan dengan pihak terkait, saya yang di depan melakukan penertiban terhadap ternak babiini, pungkasnya.
Menyinggung terkontaminasinya limbah peternak baik ke lokasi pemukiman warga, Camat itu mengatakan, sampai saat ini belum ada penelitian karena kami tidak ada Laboratorium untuk mengujinya, katanya. (BP/AP)
Komentar