Uncategorized
Beranda » Berita » Bawa Ganja 28.000 Gram Dua Pria Diringkus Polres Langkat

Bawa Ganja 28.000 Gram Dua Pria Diringkus Polres Langkat

Kedua tersangka menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Langkat

Langkat-BP: Polres Langkat dibawah komando AKBP Doddy Hermawan, SIK kembali melakukan penangkapan dua orang tersangka atas kepemilikan Narkoba jenis ganja dengan berat 28.000 gram di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat, (29/11/ 2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Jumat (29/11/2019) mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi bahwa ada penumpang Bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan nopol BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis ganja, atas informasi tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal melakukan razia sekitar pukul 06.00 WIB dan terpantau oleh team sebuah bus sesuai identitas nopol melintas dan dilakukan pemberhentian. Saat pemeriksaan berlangsung petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang tas milik kedua pria itu. Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 2 kotak kardus yang berisikan 28 bal / bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Kedua tersangka tersebut, yakni Azhariv Mahmud (45) warga Dusun Kp Lama, Desa Meucat, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara, Propinsi NAD dan Fauzal Akbar (24) warga Dusun Tgk Di Meunjee, Desa Reudeup, Kec. Meuriah Mulia, Kab. Aceh Utara, Propinsi NAD.

Saat Kasat Res Narkoba dan team melakukan interogasi, TSK menerangkan bahwa kedua  TSK disuruh oleh MR untuk mengantar ganja  dari Aceh Utara menuju Bengkulu dengan janji upah Rp 15.000.000, jika sudah berhasil mengantar ganja ke Bengkulu.

Untuk ongkos awal yg sudah diberikan sejumlah Rp 500.000, yang mana nantinya kedua TSK akan diarahkan oleh MR kpd siapa akan diserahkan ganja tersebut jika sudah tiba di Bengkulu. Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Kapolres. (BP/L1)

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *