Langkat-BP: Sat Reskrim Polsek Gebang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pencuri tabung gas dan handphone di Dusun II desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat pada hari Senin, (02/12/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bernama Deri (23) warga Dusun I Desa Kwala Gebang Kec. Gebang Kabupaten Langkat.
Aksi pencurian yang dilakukan Deri dilakukan dirumah Suheri diketahui JH.Hasibuan (19) warga Dusun II Desa Kwala Gebang Kec. Gebang Kab.Langkat dan R.Hasibuan (43) warga Dusun II, Desa Kwala Gebang Kec.Gebang Kabupaten Langkat dan selanjutnya korban dan saksi membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 45/ XII/ 2019/ SU/ LKT/ Sek-Gebang tanggal 03 Desember 2019.
Tersangka Deri (23) Warga Dusun I Desa Kwala Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas dan HP di Dusun II desa Kwala Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat di rumah Suheri (37 ) Warga Dusun II Pertanian Desa kwala Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat Pada hari Selasa (03/12/2019) 17.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rochmat saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa (03/12/2019) diruang kerjanya mengatakan, pelapor menerima berita dari saksi yang bernama JH.Hasibuan bahwasanya rumah pelapor dimasuki oleh pencuri yang pelakunya ditangkap setelah menerima kabar tersebut.
Kemudian, pelapor langsung pulang ke rumah, sesampainya dirumah pelapor masuk ke dalam rumah dan ternyata benar ada pencuri yang masuk kedalam rumah, kemudian pelapor melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pelapor merasa curiga dan mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah.
“Saat berada dirumah ternyata yang hilang 1(satu) buah gas ukuran 3 kg beserta isinya serta 1 ( satu) unit handphone merk Advan warna putih. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB pelapor mendapat berita bahwa terlapor sudah tertangkap dan diamankan di kantor pos Airud Kuala Gebang,” jelas Rochmat.
Sambung Rochmat, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Gebang guna proses lebih lanjut. Saat dilakulan penangkapan Unit Polsek Gebang mengamankan barang bukti 1 buah tabung gas ukuran 3kg dan 1 unit handphone merk Advan warna putih. (BP/L1)
Komentar