Langkat-BP: Pemberantasan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dilakukan Polres Langkat hingga jajaran 12 Polsek setiap harinya berhasil melakukan penangkapan dari mulai kurir, pengedar, pemakai, baik prempuan maupun laki-laki dari yang muda hingga yang tua.
Dibawah jajaran Polres Langkat pada hari ini Kamis (05/12/2019) pukul 10.30 WIB personil Polsek Pangkalan Brandan telah mengamankan dua orang laki-laki yang sedang asik mengunakan sabu-sabu atas nama Taufik Hidayat (35) warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan Irvan Toni Dalimunthe (46) warga Jalan Tanjung pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH melalui Kasubag Humas Polres Langkat mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang saat itu menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Y. P Ginting, SH bersama anggota menuju lokasi di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilan, Kecamatan Sei Lepan.
Saat dilakukan penggrebekan didalam kamar, kedua tersangka Taufik Hidayat dan Irvan Toni Dalimunthe sedang pesta sabu-sabu dan ditemukan barang bukti 1 set alat hisap saabu (bong) yang terbuat dari gelas air mineral merk indodes yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah mancis warna merah lengkap dengan jarum sumbu dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Brandan, sebut Rochmat.
Sambung Rochmat, pada hari Selasa, (03/12/ 2019) sekitar pukul 16.30 WIB Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba AKP Adi Hariono, SH untuk melakukan penangkapan pada salah satu pengedar narkotika atas nama Purnomo Sanjaya alias Pur ( 30) warga Dusun VI Desa Batu melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dengan cara under cover tepatnya di Jalan pasar 3 Tanjung Beringin Dusun VII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.
Katanya, pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK sempat melarikan diri, kemudian petugas melakukan pengejaran dan mengamankan TSK. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti (BB) di kantong baju sebelah kiri depan menemukan barak bukti 1 bungkus klip plastik besar bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,04 gram, 1 buah kotak rokok merk Magnum, 5 plastik klip kecil bening kosong, 2 buah pipet plastik berbentuk sekop.
Selanjutnya, Kanit Unit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, sebut Kasubag Humas. (BP/L1)
Komentar