Langkat-BP: Kanit I Sat Resnarkoba Polres Langkat Iptu Rudy Saputra, SH bersama team lagi-lagi melakukan penangkapan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Manggis Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung pura, Kabuoaten Langkat pada hari Sabtu, (07/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama Sutrisno (31) warga Dusun Manggis Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung pura, Kabipaten Langkat, serta mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,33 gram, 20 bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,78 gram dan 1 buah dompet kecil warna orange.
Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH melalui Kasubag humas Iptu Rochmat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/12/2019) mengatakan, penangkapan TSK berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan TSK selama ini di rumahnya.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
“Saat diamankan tersangka sedang berada di TKP, kemudian team melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, dimana kemudian petugas berhasil menemukan BB dilantai tidak jauh dari TSK di amankan,” pungkasnya.
Kemudian kata Rochmat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Setelah itu kanit 1 dan team langsung melakukan pengembangan dan TSK dibawa ke Mapolres Langkat. (BP/L1)
Komentar