Rantauprapat-BP: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transnigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri.Disebutkan bahwa Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Namun sangat disayangkan proyek di Kementerian Perhubungan pembangunan jalur kereta api Rantauprapat- Kota Pinang yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Sumatera Utara dimulai 2017 diproyeksikan bakal rampung 2020 ini pekerja pembangunan stasiun yang berada di RPK 7 dan RPK 3 tidak ada yang memakai APD.
Amatan harianbatakpos.com dilokasi proyek RPK 7 kemarin pekerja konstruksi pembangunan stasiun kereta api jelas terlihat bahkan yang memanjat memasang atap atau plafon disana pekerja tidak ada yang memakai APD.
Selain itu disana terlihat bahwa tanah timbunan untuk pembangunan stasiun kereta api tersebut tanahnya banyak akar akaran,dan bangunan pondasi bawah terlihat memakai batu padas.
Suhendra salah satu pengawas atau mandor pembangunan Stasiun Kereta Api menyarankan supaya langsung jumpa dengan pelaksana Pak Nur.Namun ketika dihubungi melalui telepon tidak diangkat.
Hal serupa terjadi di RPK 3 pekerja konstruksi dan pekerja pembangunan stasiun kereta api hanya beberapa oranglah yang memakai APD.
Perwakilan RPK 3 Imam saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan bahwa yang menangani pembangunan Stasiun Kereta api di RPK 3 adalah Pak Nur.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pelaksana pembangunan Stasiun Kereta Api RPK 7 dan RPK 3 Pak Nur melalui WhatsApp Jumat (13/12) tentang kenapa anggota pekerja pembangunan stasiun kereta api tidak memakai APD,walau pesan keadaan tercentang atau terkirim namun tidak ada jawapan dari Pak Nur.(BP/PN)
Komentar