Uncategorized
Beranda » Berita » Curi 2 Goni Berondolan Sawit PTPN II Untuk Makan, Dua Ibu Nginap di Polres Langkat

Curi 2 Goni Berondolan Sawit PTPN II Untuk Makan, Dua Ibu Nginap di Polres Langkat

kolase foto kedua pelaku saat diamankan di Polres Langkat.

Langkat-BP: Dua orang ibu rumah tangga yang bernama Sugiati (52) dan Samini (40) tertangkap tangan mencuri berondolan di Areal Afd III Tahun Tanam 2013 Blok 11 PTPN II Kebun Batang Serangan Dusun Tegal Rejo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat pada hari Jumat (13/12/2019 ) sekira pukul 10.30 WIB.

Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rochmat membenarkan penangkapan pencuri berondolan Sawit milik PTPN II kebun Batang Serangan. Dan pihak perkebunan juga membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ 64 / XII / 2019 / SU / LKT / Sek Pd. Tualang. Tgl 13 Desember 2019.

Barang bukti berondolan sawit saat diamankan petugas.

Kedua pencuri tersebut diamankan Edi Siswanto (52) Karyawan BUMN warga Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban  Kec.Batang Serangan dan Permanto Adiningrat (46) karyawan BUMN warga Benteng Desa Sei Bamaban Kecamatan Batang Serangan beserta 2 buah goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 40 Kg.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Kata Rochmat, kedua pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti ke kantor kebun dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. “Selanjutnya pimpinan memerintahkan Edi Siswanto dan Permanto Adiningrat untuk membawa pelaku dan barang bukti serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum. Kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Langkat dan Melanggar Pasal: 111 Subs 107 Thn 2014 UU Perkebunan,” sebut Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *