Uncategorized
Beranda » Berita » Mencoba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Langkat di Door Polisi

Mencoba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Langkat di Door Polisi

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Secanggang, Senin (16/12/2019).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Secanggang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Linkungan I Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (16/12/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama M.Yusuf alias Iyus (24) warga Dusun Gotong Royong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang. Saat penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Mimpin Ginting SH.MH bersama team.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang  yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 5 gram, 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah nopol BK 2893 PBF dan uang tunai penjualan sabu senilai Rp 250.000 dengan pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 5 lembar.

Kapolsek Secanggang, Iptu M.Sebayang melalui Kasubag humas Polres Langkat, Iptu Rochmat mengatakan, Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting sekitar pukul 10:00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap transaksi jual beli yang diduga narkotika jenis sabu di Link I Kel. Hinai Kiri Kec. Secanggang.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Atas dasar informasi tersebut Kapolsek Secanggang Iptu M. Sebayang, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting dan anggota personil  untuk bergerak menuju TKP dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat untuk dilakukan penyelidikan terhadap tindak pidana peredaran gelap narkotika.

“Sekira pukul 11.00 WIB di Link I Kel. Hinai Kiri Kec. Secanggang Kanit Ipda M. Ginting beserta anggota melihat pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas di jalan umum Kel. Hinai Kiri Kec. Secanggang  dengan menggunakan sepeda motor berjenis Honda PCX warna merah BK. 2893 PBF,” ujar Rochmat saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Senin (16/12/2019).

Selanjutnya katanya, Kanit dan anggota melakukan pengejaran dan memepet sepeda motor yang digunakan pelaku dan membatasi ruang gerak pelaku, kemudian anggota dengan cepat melakukan penangkapan terhadap TSK dan melakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor Pelaku, dan ditemukan 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat Brutto 5 gram di laci sepeda motor pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa benar yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan secara gelap.

“Kanit dan team melakukan pengembangan terhadap pelaku tindak pidana narkotika lainnya, akan tetapi saat pelaku akan dibawa ke Mapolsek Secanggang, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha sekuat tenaga melarikan diri sehingga Kanit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan di betis kaki kiri pelaku, dan pelaku berhasil di lumpuhkan dan diamankan,” tambah Kasubag Humas Polres Langkat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan