Headline
Beranda » Berita » Tidak Ada Interupsi, DPR Sahkan UU Antiterorisme

Tidak Ada Interupsi, DPR Sahkan UU Antiterorisme

JAKARTA,BP: Paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018) siang akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Persetujuan DPR atas RUU Antiterorisme akan menjadi acuan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme di dalam negeri.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, serta para wakil ketua DPR, yakni Fahri Hamzah, Utut Adianto, dan Fadli Zon.

Tampak hadir mewakili pemerintah dalam rapat paripurna itu adalah Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala BNPT Suhardi Alius. 

Politisi ini Sebut Try Sutrisno Sosok Pejuang Konstitusi dan Patriot Bangsa

Tak ada interupsi dalam pengesahan RUU Antiterorisme itu. Fraksi-fraksi DPR menyetujui RUU Antiterorisme disahkan menjadi undang-undang (UU).

Sebelum disahkan jadi UU, Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii menyampaikan laporan hasil kerjanya selama sekitar dua tahun ini.

Setelah laporan dibacakan, Agus Hermanto menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah setuju RUU Antiterorisme disahkan menjadi UU?

“Setuju….,” ucap anggota DPR yang hadir di ruang raat paripurna Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan Jakarta. (ril/IS/BP)

China Kutuk Serangan yang Sebabkan Khamenei Terbunuh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *