Rantauprapat-BP: Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang tergabung dengan mahasiswa Demo Polres Labuhanbatu tentang asal muasal banjir bandang di Desa Hatapang agar diusut tuntas.
Aksi solidaritas ini menuntut supaya izin PT Labuhan Batu Indah (LBI) di Hatapang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara supaya pemberi izin dan dinas terkait diproses secara hukum.
PT LBI seluas 1.100 Hektar diduga merambah sebahagian kawasan hutan dari 3 Desa yakni Hatapang,Desa Sei Raja,Desa Batu Tunggal.
Korlap Edi syahputra Ritonga dalam orasinya menyebut Hutana Sihombing Kades Hatapang ,Sarwono Kades Sei Raja ,dan Sahbella Rambe, Kades Batu Tunggal dan instansi terkait lainnya biang dari masalah jual beli lahan ke PT LBI yang telah melanggar UU NO.41Tahun 1999.
Tuntutan aksi yang dibeberkan Kordinator Lapangan aksi Korlap Edi syahputra Ritonga mendesak kepolisian untuk melakukan forensik legal audit terkait legalitas PT LBI,meminta PT LBI bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami masyarakat,menghentikan segala kegiatan exsploitasi hutan di Hatapang karena dikhawatirkan adanya banjir susulan akibat penggundulan hutan,meminta Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan penanggulangan erosi dan banjir di Desa Hatapang dan Pematang secara serius.
Sementara pernyataan sikap aksi menyebutkan kalau aspirasi mereka tidak ditanggapi akan melakukan aksi susulan.Serta menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab dengan banjir bandang di Hatapang dan Desa Pematang adalah ulah dan tanggung jawab PT LBI dan pemerintah Labura baik secara hukum maupun moral.
Disela sela aksi tersebut Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Hairun Edi Sidauruk menemui perwakilan aksi dan mengajak apa yang menjadi tuntutan dan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang supaya didiskusikan dengan baik. (BP/PN)
Komentar