Langkat-BP: Hanistan (26) warga Dusun Tanah Merah, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Langkat lantaran diduga telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, (12/01/ 2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan Unit Res Narkoba di Jalan Medan – Aceh, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, dengan mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 300 gram (3 ons) dan sepasang sepatu merk North Star warna hitam.
Saat dikonfirmasi media ini, Minggu (12/1/2020), Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus Sempati Star nopol BL 7556 AA.
Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan ( Saya- Red) Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan Razia di Pos Lantas Sei Karang untuk melakukan penyelidikan yang didampingi Kanit I Iptu Rudi Saputra, SH beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba.
Kemudian disekitaran TKP melintas Bus di Jalan Medan-Aceh sesuai dengan plat nopol yang diinformasikan, tepatnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. Lalu petugas melakukan pemberhentian terhadap Bus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya. Hasil penggeledahan ditemukan di dalam sepatu yang digunakan oleh TSK berupa 2 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap TSK dan menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama panggilan M, warga Lhoksukon Aceh Utara yang akan dibawa ke Jakarta. TSK juga menerangkan bahwa sebelumnya dia sudah pernah juga berhasil membawa sabu-sabu seberat 100 gram ke Jakarta sekitar bulan Desember 2019.
“Pada saat dilakukan upaya pengembangan jaringannya, diperjalanan di sekitar pasar 7 Desa Kwala Bingei Stabat, TSK melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, lalu diperintahkan untuk berhenti dan diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun tetap tidak dihiraukan oleh TSK, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kaki kiri TSK,” ucap Adi.
“Kemudian segera dilakukan pertolongan pertama dan pengobatan terhadap TSK ke rumah sakit terdekat (RS Surya Stabat). Setelah selesai dilakukan pengobatan TSK dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses sidik,” tambah Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar