Uncategorized
Beranda » Berita » Polres Langkat Amankan Pelaku Pemicu Kerusuhan di Kecamatan Bahorok

Polres Langkat Amankan Pelaku Pemicu Kerusuhan di Kecamatan Bahorok

Pelaku GT saat diamankan di Mapolres Langkat.

Langkat-BP: GT (31) warga Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit ditetapkan Polres Langkat, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus pemicu amuk masa di Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat. GT disangkakan melakukan pemerasan dan ancaman dan atau pemaksaan atau pengancaman dan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa,Selasa (14/1/2020).

Ditetapkannya GT sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan Septiani dalam kasus peristiwa yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok, Kamis (9/1/2020) pukul 21.30 WIB.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Diterangkan oleh Teuku Fathir,dalam peristiwa itu bermula dari tersangka GT menagih uang Rp 20 juta kepada suami Septiana yaitu Dedek Ardika alias Memet.

Dikarenakan suami korban tidak ada dan tidak bertemu dengan tersangka GT. Selanjutnya Septiana pergi kerumah Kepala Desa, kemudian tersangka juga datang ke rumah Kepala Desa untuk meminta uang tersebut kepada korban.

Kepada tersangka, korban menyatakan ketidakmampuannya membayar,kemudian tersangka emosi dan terjadi adu mulut. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan

Berdasarkan hal tersebut penyidik Polres Langkat melakukan penahanan terhadap GT, papar Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan