Jakarta-BP: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan setelah politikus PDIP Harun Masiku terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020, pihaknya tidak bisa memantau.
“Ada saat berangkat tanggal 6 tujuannya adalah Singapura. Adapun pergerakan setelah itu, kita enggak bisa memantau,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang seperti dilansir Okezone, Selasa 14 Januari 2020.
Hingga kini, lanjut dia, pihak Imigrasi belum menerima adanya laporan perlintasan Harun Masiku dari Singapura ke lokasi lain.
“Belum ada dalam catatan perlintasan imigrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga sudah menerima surat permohonan pencegahan atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. (red)
Komentar