Nasional
Beranda » Berita » Imigrasi: Perintah Menyampaikan Harun Masiku di Indonesia Baru Hari Ini

Imigrasi: Perintah Menyampaikan Harun Masiku di Indonesia Baru Hari Ini

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang. Foto: ist

Jakarta-BP: Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menegaskan tersangka suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Namun perintah menyampaikan keberadaan politisi PDIP itu di Indonesia baru bisa disampaikan hari ini.

“Perintah untuk kami menyampaikan, tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh (informasi soal Harun), saya tidak bisa katakan,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang saat konferensi pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (22/1).

Arvin tak menyebut secara detail kapan pihaknya mendapat informasi soal keberadaan Harun di Tanah Air. Saat mengetahui bahwa benar Harun berada di Tanah Air sejak 7 Januari, menurut Arvin, pihak Ditjen Imigrasi terlebih dahulu melakukan pendalaman.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Kita kan enggak mungkin juga kasih info sepotong-sepotong. Dirasa memang info harus disampaikan, kita sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, mantan caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Buronan KPK dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sempat dikabarkan berada di Singapura. $

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).

Atas informasi itu, Ronny pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

“Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya. Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK,” kata Ronny.

Ronny Sompie juga memastikan, perintah cegah dan tangkal (cekal) terhadap Harun Masiku telah terhubung ke seluruh kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan