Langkat-BP: Satresnakoba Polres Langkat telah mengamankan pengedar sabu-sabu di Jalan Teluk Bakung ,Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa, (28/01/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan tersangka Suhairi alias Vietnam (34) warga Desa Baja Kuning Dusun 2, Kecamatan Tanjung Pura dan barang bukti 2 bungkus klip plastik kecil bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,30 gram dan uang tunai sejumlah Rp 225.000.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Kamis (30/01/2020), Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH menjelaskan penangkapan TSK berdasarkan Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Teluk Bakung, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit unit 2 Sukma Atmaja, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Lanjut Adi, team kemudian mengamankan TSK dan melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti (BB) di letakkan dibawah batu, tepatnya disekitar TSK duduk didepan teras rumah, kemudian personil Satrenarkoba mengamankan TSK dan BB tersebut diakui adalah miliknya. (BP/L1)
Komentar