Headline
Beranda » Berita » Setelah Tiga Kali Beraksi, Jambret Jalanan “Rambo dan Billy” Ditangkap Satreskrim Polres Langkat

Setelah Tiga Kali Beraksi, Jambret Jalanan “Rambo dan Billy” Ditangkap Satreskrim Polres Langkat

Langkat-BP: Satreskrim Polres Langkat menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret pada Minggu, (2/2/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Kedua pelaku yakni, Satria Mandala Alias Rambo (30) warga Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat dan Billy Meirano (19) Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat.

“Kedua tersangka, Satria Mandala alias Rambo dan Billy Meirano saat ini sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan dan introgasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fatir, SIK saat ditemui harianbatakpos.com di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020).

Kata Teuku, menerangkan, pada hari Kamis (14/11/ 2019) sekira pukul 07.15 WIB, korban bernama Samaria Br Saragih berangkat sekolah menuju SMKN 1, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat ada datang dua orang pelaku secara berboncengan dengan naik sepeda motor honda Vario warna merah datang dari arah belakang samping kiri, dan mengambil paksa tas sandang warna coklat yang diletakkan korban ditempat pijakan sepeda motor miliknya dengan cara menarik dengan tangan kanannya sehingga tas sandang korban berhasil ditarik pelaku.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Kemudian lanjutnya, kedua pelaku tersebut kembali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada korban bernama Darniah pada  Sabtu  (1/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban bersama dengan suaminya hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu korban dibonceng dan menyandang tas disebelah kiri korban. Kemudian sesampainya di Titi Penceng korban dipepet oleh dua orang dengan ciri-ciri dari para pelaku berbadan kurus sedangkan yang dibonceng berbadan gempal dengan mengendarai honda Vario warna merah nopol tidak ingat. Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri pelaku memutus tali tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 500 ribu, 1 unit HP merek samsung Jenis s 6, 1 unit HP Samsung J2 Prime warna Gold, Kartu ATM, STNK Sepeda Motor dan kartu identitas korban serta buku nikah dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai lengan kiri korban hingga mengalami luka gores,” ucapnya.

Setelah berhasil mengambil tas korban pelaku melarikan diri memutar arah ke arah Stabat dengan kencang. “Saat itu korban berusaha mengeajar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat sayatan senjata tajam pelaku, korban berobat sehingga lukanya harus dijahit sebanyak 30 Jahitan pada lengan sebelah kirinya,” pungkasnya.

Masih katanya, kemudian masih hari yang sama waktu yang berbeda seorang korban bernama Heriani hendak pulang menuju rumahnya di Dusun Karang Rejo dari Arah Binjai dengan mengendarai sepeda motor, saat itu posisi korban di bonceng dan tas sandang warna biru disandang di bagian kiri badan korban. Kemudian sesampainya di Dusun Karang Rejo, korban dipepet oleh 2 orang pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus sedangkan yang dibonceng berbadan gempal denganmengendarai sepeda motor honda Vario warna merah datang dari arah belakang sebelah kiri dan memutus tali tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta dan 1 unit HP merek Oppo warna biru. Dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai lengan kiri korban hingga mengalami luka gores.

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kemudian setelah berhasil mengambil tas korban kedua pelaku melarikan diri menuju ke Arah Stabat. “Saat itu korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat sayatan senjata tajam pelaku, korban berobat dan harus dijahit sebanyak 3 jahitan pada lengan sebelah kirinya. Untuk Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke – 1e, 2e KUHPidana Ancaman Hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim.

Terpisah,Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH saat ditemui harianbatakpos.com, mengatakan kasus Pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah meresahkan masyarakat Langkat karena pelaku tidak segan-segan melukai para korbannya.  Dari keterangan kedua pelaku barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh pelaku untuk mendapatkan jang. Dan uang hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu setelah selesai melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Saat penangkapan seorang tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan untuk melumpuhkan di bagian kaki, karena tersangka melawan petugas ketika akan dibawa petugas untuk mengambil barang bukti,” terangnya.

Pesan Kamtibmas, “dengan peran serta dan dukungan masyarakat Langkat, pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat karena dinilai sadis dalam melakukan aksinya sudah ditangkap, kami berusaha maksimal untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” ucap AKP Teuku Fatir, SIK

Adapun data para korban tersebut, antara lain:

– Samariah Br. Saragih (50) Pekerjaan PNS ( Guru SMKN 1 Stabat ) warga Jalan Raimina XII No. 59 Lk. X, Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

– Darniyah (36), Ibu rumah tangga, warga Bida Ayu Blok H No. 16 Dusun Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk,Kota Batam. (luka pada lengan sebelah kiri akibat sayatan benda tajam)

Heriani (36), ibu rumah tangga, warga Bida Ayu Blok H No. 16 Dusun Mangsang Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.  (luka pada lengan sebelah kiri akibat sayatan benda tajam). (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *