Medan-BP: Ratusan pegawai PD Pasar Kota Medan, Senin (24/2/2020) mendatang bakal melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasnya ke Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang Medan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumut telah mewarning dan menyurati Bank Mandiri (Persero) Tbk Sumut Jalan Balai Kota Medan terkait pengaduan nasabahnya.
Informasi yang dihimpun harianbatakpos.com dari kalangan pegawai PD Pasar Medan, Jumat (21/2/2020), ratusan pegawai PD Pasar Kota Medan akan menyampaikan aksi demo dan menyampaikan aspirasi sehubungan sikap bank Mandiri yang diduga menghambat pengeluaran gaji pegawai termasuk untuk pembayaran gaji bulan Pebruari tahun 2020 yang biasanya dibayarkan melalui Bank Mandiri setiap tanggal 25 akhir bulan.
“Kami harapkan pihak Bank Mandiri tidak menahan pembayaran gaji pegawai dan bersikap bijaksana tidak terpengaruh dengan hasil putusan sela PTUN Medan yang diajukan oleh Direksi PD Pasar Medan sebelumnya,” imbuh Reza salah seorang pegawai PD Pasar Kota Medan yang dihubungi di Kantor Cabang Jalan Sutomo Medan.
Pegawai PD Pasar itu menjelaskan, penyampaian aspirasi ke Bank Mandiri nanti, murni aspirasi pegawai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga setelah bekerja menekuni pekerjaannya masing-masing di PD Pasar Medan dengan menerima gaji sebagaimana layaknya pembayaran sebelumnya setiap bulannya.
Dijelaskannya, Bank Mandiri seharusnya bersikap arif dan bijaksana serta berada pada posisi netral dalam menyikapi permasalahan ini apalagi PD Pasar Kota Medan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan melalui Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution Msi dan telah mengangkat Nasib S Sos selaku Plt Dirut PD Pasar Kota Medan.
“ Seharusnya Bank Mandiri berpedoman kepada Plt Walikota Medan karena saat menangkat Direksi yang lama atas SK Walikota dan SK Walikota itu pula untuk melakukan kerjasama dengan Bank Mandiri. Tetapi SK itu sudah diganti dan dikeluarkan dengan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar Medan yang baru Nasib Ssos,” imbuhnya..
Pegawai PD Pasar Kota Medan, jelasnya lagi, merasa heran dengan sikap Bank Mandiri terlalu berpedoman kepada Direksi yang lama sehingga menghambat pengeluaran gaji pegawai PD Pasar Medan. Hal inilah yang kami jelaskan nanti. “Kami minta Bank Mandiri dapat mencairkan gaji pegawai dan mengesampingkan hal lain yang mempersulit gaji pegawai dicairkan,” imbuh Reza yang diamini pegawai lainnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pegawai PD Pasar Medan bermarga Harahap yang mengaku sudah belasan tahun bekerja di Kantor PD Pasar Medan.
Harahap mengharapkan, Bank Mandiri tidak mempersulit pengeluaran gaji pegawai karena pada prinsipnya pegawai mengharapkan haknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing mendapatkan gaji setiap bulannya. “ Masalah hukum sah-sah saja berjalan, tetapi gaji pegawai janganlah sampai ditahan. Ada apa dengan Bank Mandiri ya,” tegasnya bertanya.
Informasi lainnya menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumut melalui Kepalanya Yusuf Ansori telah menyurati PT Bank Mandiri (Persero) Sumut Jalan Balaikota No12-14 Medan tertanggal 17 Februari 2020 terkait surat Plt Walikota Medan selaku pemilik PD Pasar Medan No 580/1298 tgl 14 Pebruari 2020 perihal permohonan mediasi dengan PT Bank Mandiri serta menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 17 Pebruari 2020.
Pada saat itu, Bank Mandiri diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan agar tidak menimbulkan resiko hukum dan reputasinya sehingga tidak terdapat pihak yang dirugikan baik Bank Mandiri maupun para nasabah. Sekaligus terjalinnya hubungan baik antara Pemko Medan selaku pemilik PD Pasar dalam hal pengaduan nasabah Bank Mandiri tersebut.
Membenarkan
Secara terpisah Plt Dirut PD Pasar Kota Medan Nasib S Sos yang dikonfirmasikan tentang adanya rencana pegawai PD Pasar Kota Medan yang bakal melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi ke Kantor Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang, Senin (24/2/2020) mendatang, membenarkannya.
Plt Dirut PD Pasar yang juga Kabag Ekonomi Pemko Medan itu ketika dihubungi melalui ponselnya, menyebutkan, dirinya mendapatkan informasi dan telah mendengar informasi itu dari beberapa orang pegawainya.
Sehubungan dengan rencana itu, tambah Nasib lagi, dia juga tidak dapat melakukan pencegahan karena masalah pembayaran gaji itu adalah hak pegawai menerimanya untuk menghidupi keluarganya masing-masing. (BP/EI)
Komentar