Medan-BP: Dr H Yohny Anwar, MM MH, mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Jakarta, Selasa (25/2/2020) Siang.
Yohny Anwar datang didampingi kuasa hukumnya Ramadhona Lubis, SH, Mazwindra, SH dan Hanafi Alfisyahrin, SH dari kantor Hukum Garda Pro Justitia, Medan.
Yohni mengatakan, dirinya melapor ke Mabes Polri karena sebelumnya mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, MSi yang memecatnya dengan tidak hormat tanpa ada alasan yang jelas.
Padahal sebelumnya, Yohny mengaku sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Walikota Medan agar menunda putusan tersebut sampai ada penetapan hukum tetap.
“Kami menilai tindakan Plt Walikota adalah tindakan sewenang wenang dan tidak menghargai sama sekali penetapan PTUN Medan,” Kata Yohny.
Menurut dia tindakan Plt Walikota Medan bukan hanya tidak menghargaai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar dirinya sebagai Direktur Operasional (Dirop) PD Pasar Kota Medan, tidak lagi menempati ruangan dan menjalankan aktivitasnya sebagai direksi di PD Pasar Medan.
“Kami meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan Kapolda Sumut mengambil tindakan hukum kepada pihak yang terlibat dalam hal ini termasuk Sekdako Medan dan jajarannya agar kasus ini mendapat kepastian hukum,” katanya. (EI/Ant)
Komentar