Medan-BP: Nasib pimpinan 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan Diujung tanduk dan bakal terjerat hukum jika terbukti melakukan praktek grativikasi selaku pemberi dalam kasus OTT Mantan Walikota Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Para pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi bakal diancam dengan hukuman pidana sesuai menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Rahmat Ramadhani, SH, MH, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum berbicara pada wartawan di Medan, Kamis (19/3/20200 menjawap pertanyaan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Walikota Medan DZE yang saat ini masih dalam persidangan serta kaitannya dengan pemberi lainnya 21 orang OPD Pemko Medan.
Rahmat menjelaskan, terhadap mantan Walikota Medan ini, kita semua sudah tahu dan bukan menjadi rahasia umum lagi kalau si pemberi Mantan Kadis PU Medan Isa Anshari sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan ajudan Syamsul Fitri juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Artinya, walaupun kasus ini sedang berjalan tidak menutup kemungkinan untuk para pemberi lainnya pimpinan OPD bakal terkena hukuman sama sebagaimana UU Tipikor yang mempunyai Undang-undang tersendiri terhadap si pemberi dan si penerima.
Saat ini, jelasnya lagi, bisa saja pimpinan OPD itu merasa lega dan masih melakukan aktifitasnya masing-masing sebagai pimpinan OPD. Pasalnya, saat ini masih dalam proses persidangan Mantan Walikota Medan selaku penerima. Tetapi, jelasnya lagi, setelah selesai persidangan ini, diprediksi para pimpinan OPD juga akan menerima gilirannya .
Berdasarkan perkembangan penyidikan nanti dan apabila terbukti ada aliran dana dan sempat diakui dalam persidangan tentang pemberian itu, itu sudah sah pihak pemberi diproses hukum.
“Ada pengakuan saja dalam pemeriksaan sebelumnya dalam pemeriksaan KPK dan dalam persidangan, pidananya sudah duduk dan salah satu bagian dari si pemberi sebagaimana Undang-undang Tipikor,” imbuh Rahmat.
Kalau melihat perkembangan kasus dan persidangan sedang berjalan saat ini untuk Mantan Walikota Medan ini, para pimpinan OPD yang sudah diperiksa itu, pidananya sudah duduk dan kini sedang dalam proses saja, tegasnya.
Menyinggung tentang hukuman yang bakal dijatuhkan sesuai Pasal 5 UU Tipikor, tambah Rahmat lagi, pertama: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
A.Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(BP/EI)
Komentar