Medan-BP: Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, Ahli waris dan anak kandung Alm Bonifasius Simarmata minta anak-anak Alm Ngadimin segera melakukan pengosongan sebidang tanah seluas 11 x 39 M = 429 M2 yang terletak di Jalan Tuar 1 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Hal itu ditegaskan Mariani Simanjuntak selaku isteri dari Timbul Simarmata anak kandung Bonifasius Simarmata kepada harianbatakpos.com di Medan, Jumat (20/3/2020) sehubungan adanya pemberitaan yang menyebutkan dan mengakui sebidang tanah di Jalan Tuar I Kelurahan Amplas Kecamatan Amplas dengan alasan sudah dijaga selama 40 tahun oleh keluarga Alm Ngadimin.
Mariani Simanjuntak mewakili keluarga ahli waris Alm Bonifasus Simarmata menjelaskan, berdasarkan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani Kepala Desa Turpuk Sihotang, Amron Sunarto Sihotang dan diketahui Camat Harian, Roberthon Manik NIP: 19640726 198503 1 003 tertanggal 17 Januari 2020 dengan nama para ahli waris Bonifisius Sumarmata antara lain: Efdizon Simarmata, Timbul Simarmata, Nursalam Simarmata, Risma Simarmata, Guntur N.H Simarmata dan Fernando Simarmata.
Dalam surat keterangan ahli waris itu disebutkan, nama para ahli waris itu adalah benar Amak kandung/Ahli Waris dari Alm Bonifasius Simarmata meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 1999 dan ibu Alm Lamina Br Lumbantungkup meninggal dunia pada tanggal 18 April 2016 di Desa Turpuk Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Surat keterangan ahli waris itu, jelas Mariani Simanjuntak lagi, sudah sangat jelas kedudukan para ahli waris selaku pemilik sah tanah itu. Tanah itu selama ini dijaga dan tempat bercocok tanam singkong, kelapa dan tanaman lainnya oleh abang mertuanya Humala Pontas Simarmata sudah meninggal 4 tahun lalu dan isterinya Tionggu Boru Tambunan 3 tahun lalu yang beralamat di Gang Harjo No.7 A Simpanglimun Medan.
Karena sudah meninggalnya abang mertua itu, tegas Mariani lagi, seolah-olah mereka anak-anak alm Ngadimin merasa memiliki tanah tersebut dan tidak mengakui ahli waris alm Bonifasius Simarmata selaku pemilik tanah yang sah.
Apalagi tanah itu, diperkuat dengan kwitansi pembelian oleh B Simarmata kepada Abdul Aziz tanggal 2 April 1980 dengan kwitansi pembelian sebesar Rp1.287.000 untuk pembayaran pembeli/ganti rugi tanah yang terletak di Kampung Amplas yang batas2nya Sebelah Utara Sdr Manik, Selatan, Sdr Ngadimin, Timur Gang Pribadi dan sebelah Barat Complek SD Inpres dengan penerima Maharani Siregar selaku istri Abdul Azis TNI AD.
Tanah itu juga telah berbentuk SK Camat dengan No.10/EEG/III/ND/1978 Kecamatan Medan Amplas AN Abdul Azis yang ditandatangani tertanggal 2 Januari 1978 oleh Camat Medan Denai Waldemar Aritonang dengan NIP 010062575. “Surat, kwitansi dan bukti otentik asli ada sama kami dan kami siap membuktikannya secara hukum,” tegas Mariani.
Mariani juga menyesalkan, pada 2 minggu yang lalu ada datang ke lokasi tanah milik ahli waris suaminya itu di Jalan Tuar I Kecamatan Medan Amplas, pada saat itu Ahmad anak dari Ngadimin berjanji akan mengosongkan lokasi itu. Tetapi, sampai saat ini itikad baik itu tidak ada dan sengaja bertahan. Saat itu, di lokasi ada unsur Muspika seperti Lurah, Babinsa, Polisi , Kepling dan beberapa warga.
Untuk itu, jelas Mariani lagi, salah satu ahli waris Guntur NH Simarmata telah melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan tertanggal 17 Maret 2020 yang diterima langsung oleh Kanit II Riswanto, SH. Sedangkan terlapor penyerobot itu diduga antara lain Ahmad, Rosnita, Rusli dan Budi Irawan.
“Kami minta mereka secepatnya mengosongkan lokasi tanah itu jika tidak mau berhadapan dengan hukum sebagaimana bukti otentik terhadap objek tanah yang ada pada anak-anak ahli waris B Simarmata, tegas Mariani sembari menambahkan siapapun dibelakang mereka kami tidak gentar. (BP/El)
Komentar