Medan-BP: Dinas Perhubungan Kota Medan minta pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melayangkan surat secara tertulis untuk duduk bersama membahas potensi dan kewenanga lokasi parkir di Kota Medann tersebut.
“Kita minta pihak BPPRD Kota Medan melalui bidang pajak parkir untuk duduk bersama membahas pontensi kewenangan pengutipan parkir antara Dinas Pehubungan dan BPPRD Kota Medan agar semua menjadi jelas,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar melalui Kabid Parkir Dinas Perhubungan Indra pada wartawan di Kantor d Jalan Pinangbaris Medan, kemarin.
Indra menanggapi hal itu menjawab pertanyaan terkait adanya pemberitaan dari Kasi Parkir BPPRD Kota Medan Sutan Pertahi yang menyebutkan target PAD pajak Parkir BPPRD Medan Rp37,5 miliar akan terealisasi jika 15 objek parkir diserahkan Dishub Kota Medan.
Indra menjelaskan, 15 objek parkir itu memang dikutip oleh Dinas Perhubungan dan ada dasar kami disamping parkir di badan jalan yang terdapat di Kota Medan.
Untuk terget parkir kami tahun 2020 sebesar Rp60 miliar lebih dan kelebihannya retribusi parkir ini secara keseluruhan langsung dan akan disetorkan sesuai besaran tarif parkir dan tidak seperti pajak parkir yang hanya beberapa persen diambil dari pengelola gedung.
Menyinggung tentang acuan dalam menetapkan parkir, Indra mengatakan, sepanjang itu jalan fasilitas umum (fasum) dan bukan di dalam Gedung tertutup, kami bisa mengelola parkir sebagai PAD Dishub ke Pemko Kota Medan.
“Kalau memang BPPRD keberatan silahkan undang dan adakan pertemuan untuk membahas lokasi 15 objek parkir yang disebutkan itu. Lagi pula objek parkir itu sama-sama masuk PAD sebagaimana juga oleh BPPRD Kota Medan,” tegas Indra.
15 Objek Parkir
Seperti pemeritaan sebelumnya, Sutan Partahi selaku Kasubdis Bidang Reklame, Parkir, Air Bawah Tanah, dan PPJ BPPRD Kota Medan menyebutkan, optimis target pajak parkir tahun 2020 sebesar Rp37,5 Miliar lebih ini dapat tercapai jika seluruh potensi parkir kewenangan BPPRD Medan termasuk 15 objek yang masih ditangani Dishub Medan benar-benar tergarap secara maksimal.
Potensi parkir itu, jelasnya lagi, masih dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Padahal, sebagaimana Perda No1 tahun 2017 sudah jelas tentang lokasi pajak parkir sesuai bunyi pasal 3 menyatakan lokasi itu dalam pengelolaan BPPRD Kota Medan.
Sedangkan 15 objek pajak parkir potensial yang belum tergarap secara keseluruhan itu antara lain: Gedung J City, Tomang Elok, Pajak Palapa Brayan, Parkir BCA Krakatau, Parkir BCA Asia, Parkir BCA Sumatera, Parkir BCA Setia Budi, Parkir Pizza HUT AH Nasution, Bistronomik Jl M Yamin, Mega Paris J Kapten Muslim, Steak dan Shake Jl Adam Malik, Steak dan Shake Jl Amir Hamzah dan parkr BNI AH Nasution. (BP/EI)
Komentar