Uncategorized
Beranda » Berita » Buron 2 Tahun, Pencuri TV Berhasil Diringkus Polsek Stabat

Buron 2 Tahun, Pencuri TV Berhasil Diringkus Polsek Stabat

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Stabat

Medan-BP: Upaya pelarian tersangka kasus pencurian TV akhirnya berakhir. Bayu Syahputra (30) warga Dusun I Ulu Brayun Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil diringkus polisi, Rabu (1/4/2020) sore.

Pelaku diringkus setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari Sri Astuti (36) warga Dusun II Desa Ara Condong Kecamatan Stabat bersama 2 saksi, Udin Kasim (50) dan Akmal Hermansah Deni (30) warga Dusun II Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, bahwa 1 unit LED merk Sharp ukuran 32 inch telah hilang dari rumahnya yang diduga telah dicuri Bayu Syahputra sesuai nomor laporan LP/57/IV/2018/SU/LKT SEK-STABAT tanggal 27 April 2018

Kapolsek Stabat AKP. B Girsang saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Kamis (2/4/2020) mengatakan, kejadian pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Jumat 27 April 2018, sekira Pukul 09.00 WIB, saat itu pelapor  pergi ke pasar VI berdagang gorengan dan meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Saat itu saksi Akmal Hermansah Deni pulang ke rumahnya sekira pukul 18.00 WIB dan melihat pintu rumah pelapor dalam keadaan terbuka, kemudian saksi merasa curiga dan memeriksa rumah pelapor dan melihat TV yang biasa berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Mengetahui keadaan tersebut, saksi langsung menemui pelapor dan memberitahukan bahwa pintu rumahnya sudah terbuka dan TV sudah tidak ada lagi. Pelapor kemudian mencari informasi kepada saksi dan menurut info dari saudara Pian ada melihat seorang laki-laki memakai baju warna kuning celana jeans sambil membawa barang dan terus melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan serta melaporkan kejadian ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya.

“Kemudian pada hari Rabu 01 April 2020, sekira Pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa keberadaan terlapor sedang berada di TKP. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota opsnal mendatangi TKP tersebut dan benar bahwa terlapor sedang berada di rumah. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelapor, dan membawa terlapor ke Polsek Stabat untuk proses selanjutnya,” terang Kapolsek Stabat. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan