Headline
Beranda » Berita » Lima Pengusaha Ternak Babi di Kecamatan Binjai Diduga Tidak Memiliki Ijin Usaha

Lima Pengusaha Ternak Babi di Kecamatan Binjai Diduga Tidak Memiliki Ijin Usaha

Ternak Babi Milik Salah Satu Pengusaha Yang Bernama Ahai

Langkat-BP: Ratusan ekor babi milik lima pengusaha peternak yang berada di Dusun II, Pasar VI Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki ijin usaha ternak.

“Usaha ternak babi yang tidak memiliki ijin tersebut dimiliki lima pengusaha salah satunya seorang pengusaha yang bernama Ahai, sudah 15 tahun lebih beternak babi diduga sama sekali tidak memiliki ijin, begitu juga dengan empat pengusaha ternak babi diduga tidak juga  memiliki ijin,” kata salah seorang warga kepada media ini, Senin (6/4/2020).

Katanya, akibat usaha ternak babi tersebut berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar, seperti pencemaran lingkungan dari kotoran ternak babi yang selama ini mengakibatkan banyak warga mengalami sesak nafas, apa lagi disaat panas terik  udara tidak sedap.

Pemkab Toba, TNI, Polri dan AMS XII Upacara Peringatan Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII di Balige

Kepala Desa Sidomulyo, Mariyono saat dikonfirmasi mengatakan, untuk ternak babi di Dusun II pasar VI ada lima pengusaha dan izinnya saya tidak tau ada atau tidak.

“Baru-baru ini saya, Babinsa dan Babinkantibnas mendatangi lokasi lima ternak tersebut, pada saat dilokasi ternak Ahai kami  tidak diberi masuk oleh pekerja alasannya pengusahanya tidak ada ditempat,” ujar Kades. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan