Berita Daerah
Beranda » Berita » Komisi IV Minta Satpol PP Hentikan Operasional Bengkel

Komisi IV Minta Satpol PP Hentikan Operasional Bengkel

Medan-BP: Kasatpol PP Kota Medan diminta untuk menghentikan operasional bengkel perakitan rangka bangunan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas karena tidak memiliki izin.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak (foto)  ketika meninjau usaha bengkel tersebut, Selasa (14/01/2020).

Kepada perwakilan pemilik bengkel, jelas Paul  lago, supaya menghentikan aktifitasnya. Kita menyahuti keluhan masyarakat, mereka terganggu karena suara bising. Rakyat ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin. Jadi, tolong dihentikan dulu, tegasnya didampingi  sejumlah anggota komisi kepada perwakilan pemilik bengkel, Edi.

Ade Darmawan Bongkar Pernyataan Rismon Soal Roy Suryo Bukan Ahli Digital Forensik

Paul meminta jajaran Pemko Medan menegakkan aturan yang berlaku. “Bagi yang melanggar kiranya diberikan efek jera,” ujarnya.

Senada dengan itu anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor, meminta agar usaha bengkel dihentikan sebelum mengantongi izin resmi.

“Kita juga berharap jangan sampai ada gesekan yang memicu keributan, sehingga lingkungan tidak kondusif,” ujar Antonius.

Sementara Camat Medan Amplas, Edie Matondang, mengaku sudah pernah melakukan perintah stop kepada pemilik bengkel. “Kendati sudah kita peringati, pemilik usaha bengkel terkesan bandal tidak mengindahkan saran kita,” kata Edie.

Idulfitri: Muhammadyah 20 Maret 2026, Pemerintah 21 Maret 2026

Diketahui, warga mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Medan mempersoalkan usaha rakitan rangka baja milik CV Jaya Multi Kontraktor yang berada persis di pemukiman dekat perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal Mutiara Residance. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *