Uncategorized
Beranda » Berita » Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Besitang Tangkap Pelaku yang Aniaya Arjunaidi Hingga Meninggal Dunia

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Besitang Tangkap Pelaku yang Aniaya Arjunaidi Hingga Meninggal Dunia

Pelaku menunjukkan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Besitang.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan Ariganda Hermawan (23) warga Dusun III Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban Arjunaidi (42) warga Desa Halban Kecamatan Besitang meninggal dunia, Kamis (9/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

“Saat itu korban bersama pelapor, Arian syahputra (26) ditemani saksi Rio Syahputra (26) dan Rivaldi (20) Kamis 9 April 2020  sekira Pukul 18.00 Wib mendatangi rumah tersangka Arianda Hermawan untuk menanyakan perihal tentang fitnah terhadap anak korban, lalu terjadilah keributan dengan adik korban yang bernama Herman,” sebut  Kapolsek Besitang AKP. Edi Alfian, SH saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Jumat (10/4/2020).

Selanjutnya, tersangka Arianda Hermawan datang dari kamar membawa sebilah pisau dan langsung menikamkan kearah perut sebelah korban sebanyak 1 kali, dan tersangka langsung melarikan diri. Kemudian korban dibawa kepuskesmas Besitang untuk diberi pertolongan medis, tetapi sesampainya di puskesmas Besitang nyawa korban tidak tertolong lagi (meninggal dunia-red).

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Atas kejadian tersebut keluarga korban/pelapor membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan LP/21 /IV/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 09 April 2020.

Lanjut Kapolsek, hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait setelah menerima informasi tentang kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang langsung melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya memerintahkan untuk meluncur ke lokasi untuk olah TKP.

“Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait langsung membuat team untuk melakukan pengejaran dan penyisisiran ditempat pelaku melarikan diri. Benar saja pada saat team melakukan pengejaran dan penyisiran di seputaran TKP, kira-kira 300 meter dari lokasi kejadian pelaku penganiayaan yang bernama Arianda Hermawan sedang bersembunyi dirumah Imam Idrus sambil memegang pisau yang dibuat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Lalu, petugas ops Reskrim langsung menyuruh pelaku untuk  menyerah dan meletakkan pisau yang dibuat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan pelaku menyerah serta menurut apa yang diperintahkan petugas.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Selanjutnya, Kapolsek Akp Adi Alfian SH, Kanit Intel Iptu Heri Wibowo dan kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota Ops Reskrim langsung membawa tersangka Arianda Hermawan ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *