Jakarta-BP: KPK menyatakan bakal memanggil dua narapidana korupsi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan suap Kalapas Sukamikin Wahid Husen. Pemanggilan juga bakal dilakukan pada pihak terkait lainnya.
“Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Saat OTT di Kalapas Sukamiskin itu, KPK menyatakan Fuad dan Wawan tak berada di selnya. Hal itu disampaikan Febri untuk menjawab apakah KPK akan memanggil Fuad dan Wawan serta narapidana lain di Lapas Sukamiskin untuk menjadi saksi pada kasus dugaan suap Wahid. Namun, Febri enggan menjelaskan kapan pemanggilan para saksi itu dilakukan.
Pihak Kemenkum HAM kemudian memberi penjelasan kalau Fuad sedang dirawat di rumah sakit akibat muntah darah. Sementara Wawan sudah kembali ke selnya.
KPK menetapkan 4 tersangka dugaan suap terkait fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin. Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Narapidana korupsi Fahmi Darwansyah dan tahanan pendamping Andri Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Fahmi diduga memberi suap 2 mobil dan sejumlah uang kepada Wahid.(BP/JP)
Komentar