Medan-BP: Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Medan dituding mengalihkan ratusan kuota Pendaftaran Tanah Secara Langsung ( PTSL) Anggaran Thn 2019 kepada masyarakat yang tidak berhak.
Akibat pengalihan kuota secara semena- mena dan diduga KKN itu, urusan warga yang sebelumnya sudah mendaftar secara resmi ke BPN Mrdan sesuai prosedur tidak selesai hingga saat ini.
Edy Sofyan, salah seorang korban kepada wartawan, Rabu (22/4/2020) menyebutkan, dirinya mendafarkan sebidang tanahnya untuk mendapatkan settifikat dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan secara lengkap termasuk fc sertifikat tanahnya ke BPN Medan pada Januari 2019.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo yang membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah gratis PTSL melalui BPN Medan itu, ternyata di lapangan hal ini tidak dilaksanakan secara transparan olek Kaban BPN Kota Medan itu.
Pasalnya. Sejak saya mendaftar ke Kantor BPN Medan Jalan STM Medan sejak Januari 2019, jelas Edi lagi tidak pernah didatangi petugas BPN untuk pengukuran tanah miliknya itu.
Bahkan, ungkapnya lagi, dirinya sudah beberapa kali mendatangi petugas di Kantor BPN Medan menanyakan kapan dilakukan pengukuran, tetapi jawaban diterima hanya sabar dan menuggu dan tidak jelas sampai saat ini.
Edi menambahkan, saat menfaftar PTSL ke BPN Medan itu bersama beberapa orang tetangganya dan mereka sudah mendapatkan sertifikat tanahnya masing-masing pada bulan Januari Tahun 2020.
Sementara informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, terkait PTSL dan pengurusan sertifikat tanah gratis atas instruksi Presiden RI Joko Widodo ini, pihak BPN Medan memberikan kepada masyarakat yang tidak berhak sesuai jumlah kuota untuk Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Badan Pertanahan Nadional (BPN) Medan ketika dikonfirmasukan tidak berhasil dan tidak berada di tempat.
Sedangkan Rani salah seorang Staf BPN Kota Medan ketika dikonfirmasikan di Kantor BPN Medan Jalan STM Medan mengatakan, untuk PTSL dan pengrusan Sertifikat Tahun 2019 sudah habis dan kalau mau mengurus lagi harus menggunakan jalur langsung untuk umum.
” Umtuk kuota tahun 2019 sudah habis dan tidak ada lagi. Harus gunakan jalur langsung,” kata Rani.
Ketika ditanyakan kenapa petugas tidak datang mengukur sedang berkas sudah diserhkan secara komplit, Rani mengatakan dan berkilah siapa nama petugasnya yang tidak mengukur tanah itu.
Laporkan Ke PTUN
Ketua LSM Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Aritonang SH ketika diminta tanggapannya menyebutkan, masyarakat yang sudah dikecewakan BPN Medan dalam mengurus PTSL sesuai intruksi Presiden itu, bisa nelaporkan Kepala BPN Medan ke Menteri Pertanahan atau mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Masalahnya, disini sudah terlihat kelalaian yang disengaja dan tidak transparan dalam mengurus sertifikar warga yang telah didaftarkan itu. tegasnya.(BP/EI)
Komentar