KISARAN-BP: Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD, dan tamu undangan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/04/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Asahan dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat. Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kab. Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, laporan Panitia Khusus Pembahasan yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Asahan dapat kita jadikan rekomendasi,” ucap beliau.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019.
“Hal ini adalah sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan. Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ tadi merupakan sasaran dan masukan, dan akan menjadi motivasi bagi pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang,” ucap Bupati Asahan.
Diakhir pidatonya Bupati Asahan mengatakan apabila dalam LKPJ Bupati Asahan yang telah kami sampaikan terdapat keberhasilan, maka keberhasilan tersebut bukanlah hanya keberhasilan Pemerintah Kabupaten Asahan Semata, melainkan keberhasilan kita semua, sedangkan kekurangan yang ada,merupakan kekurangan yang harus diperbaiki di masa yang akan datang. (BP/Payan)
Komentar