JAKARTA-BP: Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, fatal jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
“Akan ada akibat fatal jika MK kabulkan perubahan,” ujar Feri dalam Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera tentang Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/7), dikutip dari Antara.
Perindo gugat Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu. Dalam UU itu, masa jabatan presiden dan wapres hanya boleh dua periode, berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal tersebut menghalangi Jusuf Kalla maju kembali sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Perindo menilai, UU tersebut tak sesuai dengan konstitusi pasal 7 UUD 1945. Bunyinya, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Di situ, tak dijelaskan, secara berturut-turut atau tidak.
Feri mengatakan, perubahan UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wapres akan berdampak pada seluruh lembaga lain, termasuk MK sendiri.
Menurut dia, hampir seluruh pimpinan lembaga komisi negara dibatasi dua periode, termasuk di MK.
“Kalau putusannya itu mengabulkan, akan ada banyak pimpinan lembaga lain yang mengikuti. Semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan, pasti nafsunya begitu, makanya oleh konstitusi dibatasi,” ujarnya.
Menurut dia, apabila MK membuka ruang bagi presiden dan wapres untuk dipilih ketiga kalinya, sama halnya MK membuka ruang untuk dirinya sendiri bisa dipilih ketiga kalinya. (merdeka/TA)
Komentar