Medan-BP: Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai PD Pasar Kota Medan bukan tidak dibayarkan tetapi ditunda dan dibayarakan ke bulan berikutnya di tahun Anggaran 2020.
Hal ini dilakukan berhubung situasi Covid-19 yang melanda Dunia dan Indonesia khususnya Sumatera Utara dan Kota Medan yang berimbas dengan pendapatan PD Pasar di seluruh pasar tradisional yang berada di Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Kabag Hukum dan Humas PD Pasar Kota Medan Hafis Ibrahim SH didampungi Khairul Azhar SSos selaku Kabag Kepegawaian PD Pasar Medan pada harianbatakpos.com, Minggu (10/5/2020) sehubungan pemberitaan ” Ratusan Pegawai dan PHL PD Pasar Medan Terancam Tidak Gajian “.
Kabag Humas PD Pasar itu menjelaskan, sejak Covid-19 berlangsung dan terjadi pendapatan PD Pasar menurun drastis dan pedagang menunda pembayaran kontribusi tempat berjualan akibat sepinya pembeli dan tutupnya sebagian kios tempat berjualan.
” Jika musibah Corona ini berakhir dan situasi sudah stabil THR itu akan segera dibagikan seiring meningkatnya pendapatan PD Pasar Medan,” imbuh Hapis.
Untuk itu, tambahnya lagi, PD Pasar Kota Medan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI terkait acuan pemberian tersebut.
Surat MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUPLIK IND NOMOR M/6/HI.00.01/V/2020 TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2020 DI PERUSAHAAN DALAM MASA PANDEMIC CORONOA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada gubernur untuk:
1. Memastikan perusahaan agar membayar THR keagaaman kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Dalam hal perusahaan tidsk mampu membayat THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalu proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dsn itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal antara lain: A. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan maka, pembayaran THR dpt dilakukam secara bertahap. B. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada wkt yg ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan maka, pembayaran THR dpt dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. C. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
3. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan setempat.
4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Selanjutnya dalam rangka mengefektikan pelaksaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, diharapkan:
1. Membentukan poskmando (posko) THR keagamaan tahun 2020 dimasing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.
2. Menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait diwilayah
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ttd: Ida Fauziah
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Menteri Kabinet Indonesia Maju
4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia
5. Pimpin Konvederasi serikat pekerja/serikat buruh.(BP/EI)
Komentar