Nasional
Beranda » Berita » Dear BPJS Kesehatan, Kok Iurannya Naik Lagi?

Dear BPJS Kesehatan, Kok Iurannya Naik Lagi?

Ilustrasi

Harianbatakpos.com – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali naik pada Juli 2020. Meski pada sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan kenaikan iuran tahun ini dibatalkan.

“Iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama,” tulis Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

Berikut daftar kenaikannya:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. (okz)

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan