Harianbatakpos.com – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali naik pada Juli 2020. Meski pada sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan kenaikan iuran tahun ini dibatalkan.
“Iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama,” tulis Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Berikut daftar kenaikannya:
Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. (okz)
Komentar