Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Pangkalan Susu Amankan BD Sabu-sabu di Perbatasan Aceh Saat Nunggu Pembeli

Polsek Pangkalan Susu Amankan BD Sabu-sabu di Perbatasan Aceh Saat Nunggu Pembeli

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu. BP/ Sangkot Silitonga

Langkat-BP: Seorang pria di Langkat terpaksa diamankan Unit Reskirim Pangkalan Susu saat menunggu pembeli sabu-sabu di Dusun III Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 18.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama M.Yusuf (39) warga Dusun Sempurna Desa Limau Mungkur Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Minggu (17/5/2020), Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Ditangkapnya pada hari Sabtu 17 Mei 2020 pukul 18:15 Wib di Dusun III Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya serta mengamankan barang bukti 3 paket plastik klip bening ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3  paket plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Rochmat.

Rochmat mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan  melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat ada sebuah gubuk yang sering digunakan pelaku kejahatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto, SH beserta Tim Opsnal bergerak untuk melalukan penyelidikan dan memantapkan informasi. Sekira pukul 18.15 Wib, tim langsung melakukan penggerebekan gubuk dimaksud dan mengamankan seorang laki-laki bernama M. Yusuf.

“Saat dilakukan penggeledahan pada pakaiannya, ditemukan pada saku celana sebelah kiri sebuah bungkusan rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan pelastik bening yang berisikan sesuai dengan keterangan arang bukti,” pungkasnya.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Lanjut Rochmat, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada orang lain di tempat tersebut.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna untuk di proses hukum lebih lanjut,” jelas Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *