Labuhanbatu-BP: Sidang dalam Perkara Pidana No 314/Pid.B/2020/PN Rap atas nama terdakwa Lahmuddin Munthe hadirkan 2 saksi yang meringankan (Ade Charge) di Pengadilan Negeri Rantauprapat Senin (18/5/2020).
Terdakwa Lahmuddin Munthe (40) warga Padang Matinggi Kecamatan Rantai Utara yang didakwa kasus penganiayaan terhadap saksi korban Alamsyah Rudi menghadapi sendiri perkaranya tanpa kuasa hukum menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan terdakwa.
Adapun kedua saksi yang meringankan tersebut yakni Ahmad Sukri penduduk Pekan Lama Rantauprapat dan Julia Fatma Dewi Batubara warga Lingkungan Perlayuan Kelurahan Padang Matinggi Julia Fatma Dewi Batubara warga Lingkungan Perlayu Utara.
Ahmad Sukri dalam kesaksiannya dibawah sumpa didepan majelis hakim dipersidangan mengatakan masalah penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Alamsyah Rudi dia tidak mengetahuinya.
Dijelaskanya saksi Ahmad Sukri dipersidangan didepan majelis hakim bahwa tanggal 19 Desember 2019 dia bersama terdakwa sedang acara kenduri dan wirit dirumah Sulaeman Harahap.
“Saya sama terdakwa sama sama kenduri dan wirit mulai habis magrib. Selesai wirit kami masih berbincang bincang ditempat perwiritan dengan terdakwa Lahmuddin Munthe. Kebetulan rumah Sulaeman Harahap tempat perwiritan itu berdekatan dengan rumah terdakwa Lahmuddin Munthe,”ujar Sukri.
Ditambahkannya lagi, setelah kenduri dilanjutkan lagi dengan wirit dirumah Sulaeman Harahap.Terdakwa Lahmuddin Munthe sejak mulai pukul 17.30 Wib hingga selesai kenduri sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa masih bersama dia dirumah Sulaeman Harahap.
Ketika ditanyai hakim apakah Saksi mengenal korban Alamsyah Rudi, saksi korban Sempurna Jaya Nasution dan Marhalim Nasution. Saksi menjawab bahwa dia kenal karena rumah mereka saling berdekatan. “Satu kampungnya kami sama orang itu,”,tambah Sukri kepada hakim.
Menurut saksi Ahmad Sukri Kenduri selesai magrib setelah itu baru wirit dimulai sekitar pukul 7.30 Wib.Hakim kembali menanya saksi apakah korban ada di tempat perwiritan itu. Ahmad Sukri menjawab korban tidak ada karena korban beda wirit dengan mereka.
“Saya pulang kerumah sekitar pukul 10 malam lewat. Terdakwa saya lihat terahir disitu jam 10 malam baru bubarlah kami tidak tahu lagi aku kemana terdakwa,”tegas Ahmat Sukri.
Sementara saksi Julia Fatma Dewi Batubara ditolak majelis hakim dipersidangan sebagai saksi yang meringankan karena kebetulan dia tidak membawa identitas (KTP) pada saat diperiksa dipersidangan.
Dalam kesaksian Ahmad Sukri Hakim kembali mengatakan kalau tidak bersalah kami tidak berani menghukum terdakwa dengan nada yang cukup tegas.Hakim kembali menayak terdakwa. Apakah saudara terdakwa keberatan dengan keterangan saksi.Terdakwa menjawab bahwa keterangan saksi benar dan dia tidak ada keberatan.
JPU dalam sidang tersebut mencecar beberapa pertanyaan terhadap saksi yang meringankan.Namun saksi Ahmad Sukri tetap tenang dan santai dan saksi Ahmad Sukri tetap pada keterangan semula.
Sidang diundur hingga satu minggu dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (Ade Charge) Julia Fatma Dewi Batubara.
Dalam sidang sebelumnya yakni agenda pembacaan dakwan dan pemeriksan saksi korban Alamsyah Rudi dalam persidangan dalam keterangannya mengatakan pada tanggal 19 Desember 2019 bahwa ada permasalahan tanah antara mertuanya dengan terdakwa.
“Saat malam hari pas dijalan depan pekuburan sekira pukul 19 .00 Wib yang ada di Padang Matinggi saya dipotong naik kereta saya turun menghampiri terdakwa Lahmuddin Munthe. Tiba tiba saya berhenti, saya dipukul dibagian pipi 2 kali dan terdakwa langsung pergi.Setelah itu saya melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Kepala Lingkungan Ramli Hasibuan, “ujar Alamsyah Rudi.
JPU Roma Arina Tiur Simbolon, SH menjerat terdakwa Lahmuddin Munthe alias Gepeng Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Tempat terpisah usai sidang ketika diminta harianbatakpos.com tanggapan terkait perkara ini Amar Siregar aktivis didampingi Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Labuhanbatu Raya mengatakan perkara ini nampak kali perkara yang dipaksakan.Karena saksi saksi korban merupakan famili dari korban disumpah dihadirkan dipersidangan.
“Karena jaksa dalam hal ini harus memulangkan berkas ini ke kepolisian P-19 karena tidak cukup bukti untuk P-21,” katanya.
Ditambahkan Amar Siregar dalam menangani perkara kedepannya pihak penyidik kepolisian Polres Labuhanbatu supaya lebih profesional jangan memaksakan perkara.
“Kami aktivis dan PC.PMII akan terus mengawal perkara ini hingga selesai dan divonis di Pengadilan Negeri Rantauprapat,”kata mereka. (BP/PN)
Komentar