Medan-BP: Putusan perkara nomor 244/G/2019/PTUN-MDN antara Keturunan Marga Butarbutar (Ompu Ondol Butarbutar) Desa Sigapiton yang diwakili oleh Mangatas Togi Butarbutar dkk vs. Badan Pertanahan Nasional Toba (BPN Toba) dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dinilai sarat kejanggalan, tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Pebruari 2020 tersebut, atas gugatan Mangatas Togi Butarbutar dkk dinyatakan legal standing para penggugat tidak diterima.
Menurut Pengacara Penggugat Putusan tersebut dinilai tidak tepat dan tidak benar dengan berbagai alasan hukum yang logis sebagai berikut; Pertama, putusan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, Kedua, Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa Sigapiton dan Dinas Kehutanan Sumut telah mengakui kedudukan hukum penggugat melalui bukti yang diajukan Penggugat maupun melalui keterangan saksi Kepala Desa Sigapiton.
“Bahwa kewenangan untuk menilai kedudukan hukum merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bukan kewenangan Majelis Hakim, sehingga Putusan tersebut telah melanggar Hukum Acara khususnya Pasal 62 ayat 1 UU PTUN,” kata Tim Penasehat Hukum Russel Butarbutar, SH.,ST., MH.,MM, Immanuel Hokkop Tua, SH., MH, Husein Hutagalung, SH, Suharto Butarbutar, SH, Michael Paulus para Advokat pada Kantor Hukum Immanuel Hokkop Tua, SH., MH & Rekan melalui siaran pers tertulis yang diterima redaksi Senin (18/5/2020).
Menurutnya, putusan melanggar salah satu asas yang paling fundamental yaitu asas hakim aktif (dominus litis) dimana Majelis Hakim seharusnya memberikan nasehat kepada Penggugat mengenai kedudukan hukum Penggugat di awal persidangan.
Selanjutnya, katanya, putusan tidak mencerminkan asas penyelenggaran kekuasaan kehakiman yaitu asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena pemeriksaan sudah memakan waktu selama 174 hari dan telah memasuki pokok perkara, namun Majelis Hakim hanya mempertimbangkan syarat formil gugatan yang seharusnya dilakukan di pemeriksaan pendahuluan.
“Oleh karena hal-hal tersebut di atas, penasehat hukum menilai putusan tersebut sangat janggal dan tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Bahwa untuk melawan putusan tersebut maka Penasehat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding tanggal 9 Maret 2020 dan telah menyerahkan memori banding pada tanggal 7 April 2020.
Bahwa dengan upaya hukum banding tersebut maka perkara terhadap objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Pengelolaan 01 dan 02 atas nama BPODT belum berkekuatan hukum tetap, oleh sebab itu kami Penasehat Hukum meminta pihak BPODT tidak melakukan aktivitas di atas tanah sengketa yang belum berkekuatan hukum.
Penasehat Hukum juga menyampaikan bahwa masyarakat Keturunan Marga Butarbutar di Desa Sigapiton masih memiliki hak atas tanah yang diajukan upaya hukum tingkat banding sampai putusan berkekuatan hukum tetap.(BP/Rel)
Komentar