Uncategorized
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Minta Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibebaskan

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibebaskan

Novel Baswedan (Foto: JPNN/Ricardo)

Jakarta-BP: Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan minta dibebaskan. Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

“Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Rudy Heriyanto, tim penasihat hukum Rahmat dan Ronny dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Rudy menyebut, tuntutan satu tahun penjara terhadap kliennya merupakan tuntutan yang sangat berat.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Tuntutan satu tahun oleh jaksa penuntut umum sesungguhnya tuntutan yang sangat berat,” kata dia.

Dia pun meminta dua kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Selain itu, Rudy juga meminta agar majelis hakim bisa mengembalikan nama baik Rahmat dan Ronny.

“Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,” kata dia.

Dalam pembelaannya, dua terdakwa menyatakan melakukan perbuatannya didasari rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Perbuatan terdakwa bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” kata dia.(LP6)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *