Headline
Beranda » Berita » Divonis 6 Tahun Penjara, Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun Penjara, Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ajukan Banding

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Foto/ist

Medan-BP: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara atas kasus suap. Eldin mengajukan banding atas vonis ini.

“Iya betul,” kata Pengacara Eldin, Fadli Nasution, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/6/2020).

Fadli mengatakan pihaknya telah mengirimkan akta pernyataan banding ke pengadilan. Memori banding, katanya, bakal dikirim berikutnya.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

“Memori banding menyusul,” tuturnya.

Sebelumnya, Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Selain itu, Eldin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tambahan tersebut harus dijalani oleh Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.(dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *