Langkat-BP: Satnarkoba Polres Langkat telah mengamankan seorang pemilik narkoba jenis sabu-sabu atas nama Arwin (38) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP Dusun V, Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman, 1 (satu) unit HP warna hitam merk nokia.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firnan Perangin-angin, SH Jumat 19 Juni 2020 pukul 18:30 Wib mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan imformasi dari masyarakat pada hari Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib.
Setelah mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu, lalu pelapor dan saksi-saksi bergerak menuju lokasi yang dimaksud tepatnya, di Dusun V, Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat, sebutnya.
“Setelah sampai di lokasi tersebut, pelapor dan saksi saksi melakukan penggerebekan dan penangkapan di TKP, dan akhirnya menemukan barang bukti didekat TSK duduk disebuah kotak rokok merk luffman. Kemudian pelapor dan saksi-saksi membawa pelaku berikut barang bukti ke Satnarkoba Polres Langkat,” tuturnya. (BP/L1)
Komentar