Uncategorized
Beranda » Berita » Curi TBS Milik Kebun Sawit, 3 Warga Langkat Diamankan Polsek Secanggang

Curi TBS Milik Kebun Sawit, 3 Warga Langkat Diamankan Polsek Secanggang

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Secanggang. BP/ Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Secanggang telah mengamankan 3 orang tersangka  tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat pada hari Selasa, (23/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiga pelaku yakni, Eko Sahputra (25), Arsaidi (43) keduanya warga Dusun 10 pematang Buluh Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dan Kasriadi alias Kasir (50) warga Dusun VII Purwosari Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kejadian pencurian itu dilakukan ketiga tersangka pada hari Selasa. (19/6/2020) sekira pukul 03.00 Wib di area perkebunan sawit Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat milik korban Setia Darma Sebayang (64) warga Komplek Tasbih Blok YY Lk 21 Kecamatan Medan Sunggal Tanjung Rejo. Pada saat pencurian itu, para pelaku diketahui 2 orang karyawan kebun yakni Lukman Sembiring (23) dan Junaidi Sembiring.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Kamis 25 Juni 2020 melalui via ponsel, Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang, SH mengatakan, pada hari Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib ketika pelapor menimbang buah sawit segar hasil panen kebun yang terletak di Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang. Anggota tukang timbang sawit pada perkebunan tersebut menginformasikan kepada pelapor bahwa malam ini akan ada pencurian buah sawit, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB

Barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) sat diamankan petugas. BP/ Sangkot Sihotang

Mahruzar mengatakan, setelah selesai menimbang buah sawit hasil panen ,pelapor dan dua anggota karyawan perkebunan mengecek informasi tersebut ternyata dilokasi pekapir ditemukan 1 (satu) unit mobil l-300 dengan nopol Bk 8212 CM warna hitam, dimana sedang  bermuatan buah sawit, namun pemiliknya tidak ada ditemukan ditempat.

“Selanjutnya pelapor melaporkan penemuan mobil yang bermuatan buah sawit tersebut kepihak kepolisian Secanggang dan membawa kepolsek Secanggang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” sebutnya.

Kata Mahruzar, pada hari Selasa sekira pukul 09.40 Wib, Kanit Reskrim Polsek Secanggang Iptu Amizal HSB SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa 3 orang pelaku pencurian sawit milik korban Setia Darma Sebayang telah diamankan warga di Dusun VII Purwosari Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat ,atas perintah Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Lalu, Kanit Reskrim Polsek secanggang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Secanggang bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki tersebut.

“Kemudian hasil interogasi unit Reskrim bahwa tiga orang tersebut memang mengakui bahwa mereka ada  mengambil di area perkebunan sawit di Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang milik Setia Darma Sebayang. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya,” beber Mahruzar. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *