Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Hinai kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Nurwahidin (40) warga Dusun VII Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, Sabtu (27/6/2020) mengatakan, saat itu personil Reskrim Polsek Hinai mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu beserta personil Reskrim Aiptu E.Saragih,Bripka Hairuddin dan Briptu Surya H Siregar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Sesampainya di TKP personil merasa curiga dengan beberapa orang pemuda sedang duduk-duduk di jalan, dan saat itu para pemuda tersebut membubarkan diri dengan cara melarikan diri. Saat itu personel langsung melakukan pengejaran terhadap para pemuda tersebut,” ujarnya.
Kata Rochmat, Briptu Surya H. Siregar melihat seorang pemuda membuang sesuatu benda dari dalam celananya dan dicurigai adalah narkotika jenis sabu, dan setelah berhasil menangkap laki-laki tersebut, kemudian Briptu Surya H. Siregar disaksikan personel polsek Hinai untuk mengambil benda yang dibuang oleh pelaku.
“Setelah diambil oleh pelaku, diakui benar bahwa barang yang dibuangnya berupa 1 bungkus plastik putih kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar milik pelaku yang mengaku bernama Nurwahidin,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik putih bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis saabu dan 1 unit HP merk samsung dibawa ke Polsek Hinai untuk proses hukum Selanjutnya. (BP/L1)
Komentar