Daerah
Beranda » Berita » Diduga Palsukan Surat Hasil Rapid Test Corona, 2 Orang Diamankan Polres Sibolga

Diduga Palsukan Surat Hasil Rapid Test Corona, 2 Orang Diamankan Polres Sibolga

Kedua tersangka pemalsuan (Baju Biru dan Merah) saat diamankan petugas kepolisian. Foto: istimewa

Sibolga-BP: Dua orang berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran diduga memalsukan surat hasil rapid test virus Corona (COVID-19). Keduanya ditangkap di tempat terpisah.

“Dua orang pelaku berinisial MAP (30) dan EWT (49) ditangkap pada Jumat (26/6) karena diduga memalsukan dokumen surat hasil rapid test,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Minggu (28/6/2020).

Polisi menangkap pelaku pertama di Tantuli Tengah (Tapteng). Sementara satu lainnya diamankan di Sibolga.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

“MAP ditangkap di Tapanuli Tengah (Tapteng), EWT di Sibolga. Kita bawa ke Mako untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Penangkapan kedua tersangka berawal saat ditemukan adanya dokumen surat hasil rapid test palsu di dermaga penyeberangan Sibolga. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti dokumen hasil rapid test.

“Barang bukti yang diamankan 52 rangkap foto copy hasil laboratorium Patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium Patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet,” ujarnya.

Sormin menjelaskan tersangka EWT merupakan staf di rumah sakit umum (RSU) Pandan dan tersangka MAP merupakan perawat di klinik. Kedua tersangka melakukan aksinya di tempat MAP bekerja.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

“Lokasi mereka melakukan pemalsuan di klinik Yakin Sehat, di Kecamatan Sarudik, Tapteng,” jelasnya.

Sormin mengatakan selanjutnya proses hukum kepada tersangka akan dilakukan oleh Polres Tapteng. Hal ini dilakukan karena lokasi pembuatan surat berada di wilayah hukum Polres Tapteng.

“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delicti kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng,” paparnya.Sormin mengatakan selanjutnya proses hukum kepada tersangka akan dilakukan oleh Polres Tapteng. Hal ini dilakukan karena lokasi pembuatan surat berada di wilayah hukum Polres Tapteng. (dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan