Berita Daerah
Beranda » Berita » Gugup Ditanya Bangunan Menyalah, Cahyadi Tidak Bisa Berikan Data Pada DPRD Medan

Gugup Ditanya Bangunan Menyalah, Cahyadi Tidak Bisa Berikan Data Pada DPRD Medan

Medan-BP: Sangat disayangkan, simpang siurnya data antara dinas PKPPR Medan, SATPOL PP Kota Medan dan pihak Kelurahan. Jika kita mempertanyakan kepada Cahyadi selaku Kabid Pengawasan, mengaku sudah ada 100 lebih bangunan yang sudah disurati, namun tidak jelas mana-mana saja bangunannya.

Contohnya bangunan jalan Danau Marsabut juga tetap masih berlanjut, saat dipertanyakan disuruh menanyakan ke Satpol PP, kami ingin agar DPKPPR Kota Medan memberikan data konkrit terkait surat penindakan yang telah dikeluarkan dan akan diberikan kepada Satpol PP Kota Medan terkait adanya laporan Izin Mendirikan Bangunan yang menyalah atau tidak sesuai,” jelas Paul.

Hal ini disebabkan dugaan dari komisi 4 DPRD Medan tentang menjamurnya bangunan yang berdiri namun perizinannya banyak menyalah. Selain itu, tidak sinkronnya data yang ada pada Satpol PP Kota Medan, Pihak Kelurahan atau Kecamatan dengan Dinas PKPPR Kota Medan terkait laporan pengaduan untuk melakukan penindakan. Selasa (9/6/2020).

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak dari PDIP, Wakil Ketua, Edy Eka Surianta S Meilala (Gerindra), Sekretrais, Burhanuddin Sitepu (Demokrat), dan anggota Komisi 4 antara lain Daniel Pinem (PDIP), David Roni Ganda Sinaga (PDIP), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Syaiful Ramadhan (PKS), Edwin Sugesti Nasution (PAN), Sukamto (PAN), Antonius D Tumanggor (NasDem), dan Renville Napitupulu (PSI), sepakat untuk meminta Plt.Walikota Medan untuk mengganti, Cahyadi sebagai Kepala Bidang Pengawasan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan.

Hal yang paling membuat komisi 4 DPRD Medan heran, selain kepada DPRD Medan, surat peringatan pertama sampai ke tiga, juga tidak pernah diketahui atau diberikan tembusannya kepada Satpol PP. Tahunya setelah surat peringatan ke 4 barulah diberikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dilapangan.

” Saat hal ini dipertanyakan, Cahyadi mengatakan jika untuk meminta data-data tersebut harus seizin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Apa memang begitu aturannya, dan dimana dijelaskan hal tersebut, karena tupoksi kami selaku komisi 4 untuk mempertanyakan hal tersebut,” tegas Paul.

Sementara itu, David Roni Ganda Sinaga pada kesempatan itu mengatakan, adanya kesan, seolah pandemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini dijadikan alasan oleh pihak DPKPPR Kota Medan agar dapat bermain mata dengan pihak pengelola bangunan. Termasuk alasan tidak boleh mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan dengan alasan mengikuti protokoler kesehatan.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

” Sering adanya pengaduan terkait bagunan bermasalah, namun pihak DPKPPR Medan selalu memberikan alasan mengelak dengan mengatakan sudah menyurati pihak Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan, namun sampai bangunan tersebut selesai, tidak ada satupun pihak Satpol PP melakukan penertiban, jadi ada apa sebenarnya. Cahyadi janganlah bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP dan pihak pengembang,” terang David.

Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengatakan bahwa ada banyak ditemukan banguan berdiri namun tanpa ada plank IMB, saat hal ini dipertanyakan kepada pihak pengelola bangunan, izin nya sedang masa pengurusan. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *