Nasional
Beranda » Berita » Jokowi Terbitkan Inpres, Kafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Ditutup

Jokowi Terbitkan Inpres, Kafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Ditutup

Presiden Jokowi. (istimewa)

Harianbatakpo.com : Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres ini dikeluarkan pada Selasa (4/8).

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol corona. Termasuk untuk pengguna dan pengelola fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi kantor, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum.

Profil dan Kekayaan Mayjen Ariyo Windutomo

Pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan, mengimbau pemakaian masker, mengatur jaga jarak, hingga disinfeksi rutin. Orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menaati protokol.

Setidaknya ada tiga sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut, yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.

Tak disebutkan secara rinci soal denda administratif atau penutupan sementara. Sanksi berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, hingga penanggung jawab fasilitas umum.

Selain kafe dan kantor, berikut fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol. Jika melanggar, siap-siap akan sanksi yang berlaku:

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;

2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;

3. Tempat ibadah;

4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;

5. Transportasi umum;

6. Kendaraan pribadi;

7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

8. Apotek dan toko obat;

9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;

10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;

11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

12. Tempat pariwisata;

13. Fasilitas pelayanan kesehatan;

14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa;

15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kumparan/ist)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *