MEDAN-BP: PD Pasar eksekusi pedagang taman 1 dan 4 lantai 1 pusat pasar medan Kamis (26/7/2018).
Eksekusi berjalan lancar dengan melibatkan petugas kepolisian, TNI, satpol PP, PD pasar dan pihak terkait lainnya.
Sebelum eksekusi dilakukan, pengacara PD pasar Medan Arslan Pora dan Refman Basri SH terlihat adu argumentasi dengan pengelola taman 1 dan 4 tetapi meraka tidak dapat berbuat banyak setelah diperlihatkan kontrak dengan PD pasar yang telah berakhir.
Dirop PD pasar DR johny Anwar MSI ketika dihubungi mengatakan, eksekusi pedagang telah sesuai prosedur dan pedagang telah disurati sebelumya.
Turut hadir pada saat eksekusi itu direktur SDM PD pasar Arifin rambe, map, Dir keuangan Oesman Manalu, Kepala Cabang 1 Syafrizal SE, Kepala Pasar Pusat Pasar Idham Siregar, Kabag Hukum PD pasar Apis Ibrahim SH, Kabag umum Daulay, Kabag pendapatan Yusuf Lubis, kacab 3 Ismail Pardede dan Atap PD pasar kota Medan.
Setelah eksekusi, pedagang yang berada di dalam taman mengangkat dagangannya masing masing seta fungsi taman dikembalikan fungsinya sebagai falitas umum. (BP/EI)
Komentar