Berita Daerah
Beranda » Berita » Gubsu Edy Sebut Butuh Waktu Penyelesaian Kasus Tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim

Gubsu Edy Sebut Butuh Waktu Penyelesaian Kasus Tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim

melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN dari Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (31/08/2020). Foto: istimewa

Medan-BP: Pemprov Sumatera Utara bersama tim Forkopimda terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.

Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

“Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.

“Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua,” katanya.

Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.(Ant/Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *