Berita Daerah
Beranda » Berita » Terkait Pelaksanaan Perwal No.27 Tahun 2020, Kinerja Industri Kota Medan Sudah Cukup Bagus

Terkait Pelaksanaan Perwal No.27 Tahun 2020, Kinerja Industri Kota Medan Sudah Cukup Bagus

Kadis Perindustrian Kota Medan Parlindungan Nasution. BP/Erwan

Medan-BP: Kinerja Lingkungan Industri di Kota Medan sudah cukup bagus, walaupun ada beberapa perusahaan yang belum maksimal dan telah diarahkan untuk mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan.

Kadis Perindustrian Kota Medan Parlindungan Nasution berbicara pada harianbatakpos.com di Kantornya Jalan AH Haris Nasution Medan, Selasa (8/9/2020) menjawab pertanyaan pelaksanaan Perwal  No.27 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan terkait pengendalian pandemi Corona virus disiase (covid-19)  di lingkungan perusahaan industri di Kota Medan.

Parlindungan menjelaskan, pihaknya yang terdiri dari beberapa tim secara kontinyu turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap industri yang berada di Kota Medan sebagaimana instruksi Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution tentang pelaksanaan dan kesiapan perusahaan industri dalam naungan Dinas Perindustrian Kota Medan terhadap kebiasaan era baru itu.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Saat turun ke lapangan, tim mencek secara langsung ke Perusahaan Industri adaptasi kebiasaan baru antara karyawan dan pengusaha serta  melihat mulai dari kesiapan pengadaan tempat cuci tangan dan sabun pembersih, sosial distancing menjaga jarak antara karyawan saat bekerja  dan termasuk pemakaian dan penggunaan masker saat menekuni pekerjaan masing-masing.

Tidak itu saja, jelas Kadis Perindustrian yang mantan  menjabat Camat di beberapa wilayah Kota Medan itu, tingkat kenyamanan pekerja juga menjadi penilaian kita termasuk kenyamanan ruang mesin jika panas harus ditingkatkan kenyamanannya.

Jika kedapatan pelaku usaha industri yang tidak mengikuti kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan covid-19 itu, kita akan panggil pelaku usahanya  untuk melakukan pembenahan. Sedangkan sanksi yang dilakukan, mulai himbauan, teguran hingga sampai ke pamanggilan  dengan tembusan surat ke Gugus tugas Covid-19 Kota Medan.

Menyinggung hasil pemeriksaan Tim terhadap perusahaan yang belum mematuhi Perwal 27 tahun 2020  terkait kebiasaan adaptasi  baru itu, Parlindungan mengaku, sudah dilakukan kepada perusahaan  industri Asahan Cramb Raber. Artinya, keselamatan pekerja dan pengusahanya dapat berpengaruh terhadap ekonomi di lingkungan industri itu jika tidak mematuhi Perwal No.27 tahun 2020. (BP/EI)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan