Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Walikota Hadiri Pelantikan Pomparan Toga Sinaga Cabang Padangsidimpuan

Walikota Hadiri Pelantikan Pomparan Toga Sinaga Cabang Padangsidimpuan

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat tiba di lokasi Pelantikan di Ulosi oleh Pengurus Pomparan Toga Sinaga, Sabtu (12/9-20). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH hadiri Pelantikan Badan Pengurus Harian Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru-Bere/Ibabere (BPH PPTSB) Cabang Kota Padangsidimpuan bertempat di Gedung Sekolah Minggu HKBP Padangsidimpuan, Sabtu (12/9-20).

Walikota dalam sambutannya mengatakan tidak merasa asing ditengah-tengah Bapak/ibu, karena dalam 2 tahun terakhir ini untuk ketiga kalinya saya menghadiri acara di tempat ini, ungkapnya.

Pada kesempatan itu Irsan juga mengapresiasi kegiatan tersebut karena telah memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai Masker dan menyediakan tempat Cuci Tangan serta Menjaga Jarak sesuai dengan yang sedang gencar di Sosialisasikan oleh Pemerintah.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

“Di tengah pandemi Global ini, peran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 sangatlah penting. Pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” tegas Walikota.

Walikota juga mengatakan bahwa sampai dengan 10 hari kedepan akan terus melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Setelah 10 hari, baru akan kita lakukan penindakan Sanksi pada masyarakat yang tidak mematuhinya berupa Sanksi Lisan, Sanksi Tulisan dan Sanksi Sosial berupa Membersihkan Fasilitas Umum selama 45 Menit sampai dengan Denda. Begitu juga dengan Pelaku Usaha yang tidak mematuhi Prokes akan dikenakan Sanksi Tertulis, Penutupan Sementara Tempat Usaha sampai dipenuhinya Prokes dan Denda sampai Pencabutan Izin Usaha,” ungkapnya.

Diterangkan Irsan juga bahwa Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Nencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pungkas Walikota.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *